Categories
Kewirausahaan

Kemitraan Dan Build Operates Transfer (BOT)

Bentuk – bentuk Kerjasama Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi

“Kemitraan dapat mendatangkan keuntungan bagi UMKM dan usaha besar yang saling mengikatkan diri” Dalam menjalankan usaha, tentu diperlukan langkah-langkah yang dapat menunjang kemajuan usaha tersebut. Seringkali pelaku usaha bekerja sama dengan pelaku usaha lain agar usahanya kian maju dan berkembang. Tak hanya pelaku usaha besar, kerja sama juga dilakukan oleh pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (pelaku UMKM).  Bentuk kerja sama ini dikenal dengan nama kemitraan.  Kemitraan adalah kerjasama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar. Kemitraan dilakukan atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan (Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU UMKM)). Tentunya, kemitraan tidak hanya mendatangkan keuntungan bagi UMKM, namun juga bagi usaha besar, karena para pihak yang terikat kemitraan akan mendapatkan manfaatnya. 

Jangan Pernah berprinsip harus ada uang untuk memulai usaha COBA DI BALIK harus ada usaha untuk menghasilkan uang :- bob sandino

Pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang dilakukan
dengan kemitraan kerja sama dalam kegiatan penanaman modal, yang memeliki
beberapa bentuk kerja sama. Dalam undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 tidak
mengatur serta menjelaskan tentang bentuk – bentuk kerja sama atau kemitraan
antara penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Walaupun undang – undang ini sangat melindungi serta memperdayakan
usaha mirko, kecil, menengah, dan koperasi sehingga mampu dan sejajar dengan
pelaku ekonomi lainnya dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.
Salah satu pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah mewujudkan
kemitraan antara penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Kemitraan yang dihasilkan merupakan suatu proses yang dibutuhkan
bersama oleh pihak yang bermitra dengan tujuan memperoleh nilai tambah.
Hanya dengan kemitraan yang saling menguntungkan, membutuhkan dan memperkuat,
maka dunia usaha baik kecil maupun menengah akan mampu bersaing.
Kemitraan adalah suatu strategis bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau
lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan daling membesarkan. Karena merupakan strategis bisnis maka keberhasilan kemitraan ditentukan oleh kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis, dan kepatuhan tersebut harus di didasarkan pada hukum yang mengatur masalah kemitraan.
Hukum tersebut untuk memberikan rambu – rambu terhadap pelaksanaan kemitraan agar dapat memberikan dan menjamin keseimbangan kepentingan di dalam pelaksanaan kemitraan

bentuk atau pola kemitraan menurut Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021), diantaranya adalah:

1- Inti-plasma

Dalam kemitraan inti-plasma terdapat 2 macam hubungan kemitraan (Pasal 107 PP 7/2021), yakni:
1-Usaha besar sebagai inti dengan UMKM sebagai plasma;
2-Usaha menengah sebagai inti dengan UMK sebagai plasma.
Usaha yang menjadi inti dalam inti plasma memberikan pembinaan dan mengembangkan usaha plasma dalam hal persiapan lahan sampai dengan bimbingan manajemen usaha.

2-Subkontrak

Pada pola kemitraan subkontrak, terdapat 2 macam hubungan kemitraan (Pasal 108 ayat (1) PP 7/2021):
1-Usaha besar sebagai kontraktor dengan UMKM sebagai subkontraktor;
2-Usaha menengah sebagai kontraktor dan UMK sebagai subkontraktor.

Dukungan yang diberikan usaha besar sebagai kontraktor berupa (Pasal 108 ayat (2) PP 7/2021):

1) Kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen.
2) Kemudahan memperoleh bahan baku.
3) Peningkatan pengetahuan teknis produksi.
4) Teknologi.
5) Pembiayaan.
6) dan Sistem pembayaran.

3-Waralaba

Yang dapat berkedudukan sebagai pemberi waralaba adalah usaha besar, dengan UMKM sebagai penerima waralaba.
Selain itu, usaha menengah juga dapat menjadi pemberi waralaba, dengan UMK sebagai penerima waralaba (Pasal 109 ayat (1) PP 7/2021).  Ketentuan waralaba ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019). Bentuk waralaba memiliki ciri khas usaha yang menjadi keunggulan usaha tertentu sehingga tidak mudah ditiru dan dibandingkan dengan usaha lain yang serupa (Pasal 1 angka 2 Permendag 71/2019).

4-Perdagangan umum

perdagangan umum, usaha besar dan UMKM bekerja sama dalam hal pemasaran dan penyediaan lokasi usaha secara terbuka (Pasal 110 PP 7/2021).Sumber:

5- Distribusi dan keagenan

Terdapat 2 bentuk kemitraan yang dapat dilakukan, diantaranya (Pasal 111 PP 7/2021):
1-Usaha besar memberikan hak khusus kepada UMKM untuk memasarkan barang dan jasa
2-Usaha Menengah memberikan hak khusus kepada UMK untuk memasarkan barang dan jasa Tentunya, hak pemasaran ini memperhatikan ciri dari distribusi dan keagenan.
Dalam distribusi, distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri, sedangkan dalam keagenan, agen bertindak untuk dan atas nama usaha yang memberikannya hak khusus (prinsipal).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *